
Aurelia Margaretha Pelaku Kecelakaan Maut di Karawaci Ajukan Kasasi
Pelaku kecelakaan maut di Karawaci, Maret 2020, Aurelia Margaretha, kini mengajukan kasasi tidak terima atas putusan hukuman 5,5 tahun penjara.
Pelaku kecelakaan maut di Karawaci, Maret 2020, Aurelia Margaretha, kini mengajukan kasasi tidak terima atas putusan hukuman 5,5 tahun penjara.
Aurelia Margaretha dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan membahayakan orang lain sehingga mengakibatkan kecelakaan dan hilangnya nyawa seseorang.
Pengacara juga menilai ada kejanggalan dalam surat tuntutan, karena saksi ahli dari terdakwa tidak pernah diperiksa.
Jaksa menilai perbuatan Aurelia terbukti bersalah melanggar Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sidang sedianya digelar Rabu (3/6). Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (10/6) pukul 13.00 WIB dengan agenda tanggapan dari penasihat hukum.