
5 Fakta Kecelakaan Maut di Tol Karawaci Tewaskan WN China
Kecelakaan maut terjadi di Km 15+100 Tol Karawaci arah Jakarta. Kecelakaan tersebut menewaskan seorang penumpang pria asal China.
Kecelakaan maut terjadi di Km 15+100 Tol Karawaci arah Jakarta. Kecelakaan tersebut menewaskan seorang penumpang pria asal China.
Jaksa menilai perbuatan Aurelia terbukti bersalah melanggar Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Olah TKP ini dilakukan untuk menganalisis secara ilmiah berapa kecepatan kendaraan. Sebelumnya polisi memperkirakan kecepatan kendaraan 50-60 Km/Jam.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada 'jejak' narkoba di tubuh Aurelia Margaretha. Aurelia Margaretha sendiri mabuk alkohol ketika berkendara.
Peristiwa nahas itu menewaskan Andre Njotohusodo. Pengemudi, Aurelia Margaretha Yulia diketahui dalma kondisi mabuk soju.
Kecelakaan terjadi di jalan lingkungan Perumahan Lippo Karawaci. Korban dan pelaku diketahui masih tinggal di satu lingkungan yang sama.
Aurelia ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap dengan sengaja mengemudikan kendaraannya dengan cara yang membahayakan nyawa bagi orang lain.
Korban ditabrak saat sedang joging bersama anak dan anjingnya. Nahas, anjing korban juga ikut tewas tertabrak mobil pelaku.
Dalam video yang beredar, pelaku sempat menganiaya istri korban karena tidak terima dimarahi. Apa sebabnya?
Kecepatan mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia saat itu sekitar 50-60 Km/Jam. Sedangkan kecepatan di lingkungan perumahan maksimal 30Km/Jam.