
PT DKI Kuatkan Putusan Menantu Habib Rizieq, Tetap Divonis 1 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Syihab dkk. Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Syihab dkk. Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
Andi terbukti menyebarkan berita bohong terkait kondisi Habib Rizieq di RS Ummi hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas.
Majelis Hakim PN jaktim belum memutuskan permohonan penangguhan penahanan HRS dan terdakwa lainnya dalam kasus hasil swab RS Ummi.