
PT DKI Kuatkan Putusan Menantu Habib Rizieq, Tetap Divonis 1 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Syihab dkk. Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Syihab dkk. Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar bicara mengenai keadilan di tengah kasus kerumunan Ketua PCNU Jember yang didenda Rp 10 juta karena menggelar akad nikah.
Jaksa mengajukan banding atas vonis Habib Rizieq. Pengacara Habib Rizieq, Sugito, menilai hal tersebut sebagai hak jaksa.
Sidang vonis kasus kerumunan yang menjerat Habib Rizieq Shihab sudah diputuskan. Ia divonis 8 bulan penjara dan diperkirakan Habib Rizieq bebas pada Juli nanti.