
KPK Jebloskan Staf Edhy Prabowo Terpidana Kasus Benur ke Lapas Surabaya
Staf mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya dan akan menjalani 4,6 tahun penjara di kasus ekspor benur.
Staf mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya dan akan menjalani 4,6 tahun penjara di kasus ekspor benur.
KPK mengeksekusi pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe, ke Lapas Tangerang. Siswadhi menjalani hukuman 4 tahun bui di kasus ekspor benur.
Tim JPU (jaksa penuntut umum) KPK nantinya akan menganalisis putusan Edhy Prabowo terkait kasus suap ekspor benur.
"Ya saya mau pikir-pikir ya, saya sedih hasil ini, masih tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi ya inilah proses peradilan di kita," kata Edhy Prabowo.
Besaran tuntutan 5 tahun penjara untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam sorotan. Kritik pun berdatangan.
Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah disebut dalam sidang kasus suap ekspor benur. Simak selengkapnya.
Stafsus eks Menteri KP Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, menjelaskan tentang awal mula pembentukan bank garansi untuk menampung PNPB ekspor benur.
Jaksa KPK bacakan BAP pedangdut Betty Elista, yang saksi kasus Edhy Prabowo. Dalam BAP-nya Betty mengaku menerima uang total sekitar Rp 66 juta.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo jalani sidang lanjutan kasus suap ekspor benih lobster. Dalam sidang itu, Edhy Prabowo didampingi sang istri.
Seorang wiraswasta bernama Iwan pernah diminta stafsus Edhy Prabowo mengambil uang senilai Rp 750 juta. Uang itu diketahuinya untuk membayar rumah di Cilandak.