
Enam Terdakwa Korupsi Massal DPRD Sumut Jalani Sidang Lanjutan
Enam terdakwa kasus korupsi massal DPRD Sumut menjalani sidang lanjutan. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi.
Enam terdakwa kasus korupsi massal DPRD Sumut menjalani sidang lanjutan. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi.
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) M Yusuf Siregar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Eks anggota DPRD SUmut diyakini jaksa bersalah menerima uang 'ketok palu' untuk mengesahkan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2015.
KPK mengeksekusi seorang terpidana kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014, Analisman Zalukhu.
Enam mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
KPK mengeksekusi Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap dan eks anggota DPRD Sumut, Sonny Firdaus ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumut.
Enam orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara didakwa menerima duit 'ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Empat mantan anggota DPRD Sumut menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka divonis penjara dengan lamanya hukuman yang berbeda-beda.
Mantan anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban didakwa menerima uang Rp 772 juta 'ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Dua eks anggota DPRD Sumut Arifin Nainggolan dan Mustofawiyah dituntut hukuman 6 tahun penjara karena diyakini menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.