
Hal Memberatkan Vonis Eks Presiden ACT Ahyudin: Meresahkan Masyarakat
Hal yang memberatkan vonis eks Presiden ACT Ahyudin itu perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat luas, khususnya ahli waris.
Hal yang memberatkan vonis eks Presiden ACT Ahyudin itu perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat luas, khususnya ahli waris.
Bareskrim Polri menyatakan ada pemindahan dokumen penting saat menggeledah kantor ACT. Ternyata dokumen tersebut dipindahkan ke Bogor dan telah ditemukan.
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 44 unit mobil dan 12 unit motor terkait kasus penyelewengan dana donasi oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Bareskrim Polri menyebut Rp 34 miliar disalahgunakan oleh ACT. Kini Bareskrim masih mendalami donasi dari pihak lain yang juga diduga turut disalahgunakan.