detikNewsJumat, 15 Okt 2021 19:16 WIB
Jaksa Eksekusi Vonis 2,5 Tahun Bui untuk Terpidana Kasus Penipuan
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) mengamankan terpidana kasus penipuan, Kristiandra. Kristiandra langsung dieksekusi oleh jaksa ke LP Cipinang.












































