Bos di Gorontalo Dipolisikan Tak Gaji Karyawan, Korban Rugi Rp 202 Juta

Gorontalo

Bos di Gorontalo Dipolisikan Tak Gaji Karyawan, Korban Rugi Rp 202 Juta

Apris Nawu - detikSulsel
Kamis, 06 Apr 2023 23:00 WIB
Pria inisial RK (29), bos salah satu perusahaan di Gorontalo dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan karena tidak membayar gaji karyawannya.
Foto: Pria inisial RK (29), bos salah satu perusahaan di Gorontalo dilaporkan ke polisi. (dok.istimewa)
Gorontalo -

Pria inisial RK (29), bos salah satu perusahaan di Gorontalo dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan karena tidak membayar gaji karyawannya. RK diduga menipu 51 orang karyawan dengan total kerugian Rp 202 juta.

"Pelaku RK dilaporkan karyawannya, modus penipuan diduga pelaku tidak membayar gaji karyawannya," kata kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Widharta kepada detikcom, Kamis (6/4/2023).

Kasus dugaan penipuan ini terungkap dari laporan salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan milik RK, CV Erkasim Putra Tunggal. RK kemudian diamankan di kediamanya di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. pada Selasa (4/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi salah-satu karyawan melaporkan pelaku, Selanjutnya petugas menyelidiki pelaku dan mengamankan pelaku di kediamannya," katanya.

Leonardo menjelaskan awalnya RK mendirikan perusahan penjualan makanan ringan dengan merekrut sejumlah karyawan. Dia lalu mengiming-imingi karyawannya dengan gaji besar dan tunjangan.

ADVERTISEMENT

"Awalnya RK iseng mendirikan perusahan bergerak pada penjualan snack atau makanan ringan, ternyata perusahaannya belum berizin alias ilegal. Namun RK tetap nekat merekrut puluhan karyawan dengan mengiming-imingi gaji yang besar," terangnya.



Lanjut Leaonardo, total ada 51 orang karyawan yang direkrut. Masing-masing 40 orang sales, 6 orang Supervisor, 4 orang admin dan 1 orang bendahara.

"Jadi sales dengan gaji Rp 2.900.000 per bulan dan tunjangan Rp 600.000. Supervisor dengan gaji dan tunjangan Rp 7.000.000 per orang, admin gaji dan tunjangan Rp 4.000.000 per orang, serta bendahara dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp 4.000.000," terangnya.

Para karyawan tersebut telah bekerja sejak bulan Februari 2023. Namun mereka belum mendapatkan gaji dan tunjungan seperti yang dijanjikan oleh RK.

"Belum dibayar gajinya mereka, dari bulan Februari 2023, Total gaji semua karyawan perusahaan itu sekitar Rp 202.000.000," jelasnya.

RK kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.




(hsr/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads