Anggota DPRD Kota Sukabumi Komisi II Fraksi Golkar Ivan Rusvansyah Trisya (41) tersandung kasus pidana tipu gelap. Dia diduga melakukan penipuan kepada perusahaan leasing dengan menggunakan cek giro kosong.
Kuasa Hukum PT Mandiri Utama Dinance, Dasep Rahman menyampaikan, kasus tersebut bermula saat Ivan digugat di Pengadilan Negeri Sukabumi atas kasus perdata wanprestasi pada Oktober 2022 lalu. Putusan pengadilan saat itu menyebut jika dia harus membayar sejumlah kerugian kepada perusahaan.
"Kita gugat dengan gugatan sederhana terkait dengan prestasinya, ternyata di dalam perkembangan persidangan dan kita mediasi di luar persidangan itu saudara IRT berjanji akan melakukan pelunasan sebelum putusan tercapai," kata Dasep saat dihubungi detikJabar, Kamis (18/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah setelah itu, beliau berjanji untuk melunasi pembayaran ke pihak klien kami tetapi semuanya tidak direalisasikan sampai akhirnya keluar putusan terkait gugatan sederhananya di PN Sukabumi," ujarnya.
Dalam salinan putusan nomor 6/Pdt.Gs/2022/Pn Skb yang diterima detikJabar disebutkan jika Ivan bersama tergugat dua wanita inisial EID (istri Ivan) harus membayar lunas, seketika dan tanpa syarat terkait sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp364.081.254.
Kemudian apabila tidak sanggup membayar sejumlah uang tersebut, maka objek Fidusia berupa mobil Honda Civic Turbi harus dikembalikan untuk penjualan lelang.
"Nah setelah keluar putusan, kita mediasi dengan kuasa hukumnya IRT di kantor gedung DPRD. Dalam mediasi tersebut beliau berjanji kembali sekitar satu minggu (pelunasan), namun tidak dipenuhi," ucapnya.
Fakta baru kemudian terungkap, jika mobil itu ternyata sudah digadaikan oleh pelaku Ivan. Pihak perusahaan lantas melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Ivan pun memberikan sebuah cek tabungan giro salah satu bank BUMD.
"Begitu kita melakukan eksekusi putusan, belum dijalankan, tiba-tiba beliau memanggil kita kembali, tetapi kita tidak mau jalan karena sudah ada kewenangan mau eksekusi. Akhirnya dia menemui saya di kantor pengadilan negeri Sukabumi, memberikanlah cek sebesar Rp367 juta pelunasan, ternyata cek itu kita cairkan ke bank, ceknya kosong," ungkapnya.
Saat itulah, Ivan dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tipu gelap. Pelaku ditangkap di kawasan Kampung Babakan Bandung, Cikole, Kota Sukabumi pada Rabu (17/5) kemarin.
"Memang betul, pada hari Rabu (17/5) sekitar jam 18.15 WIB, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan Ivan karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil Honda Civic Turbo," kata Kasat Reskrim AKP Yanto Sudiarto.
Hingga saat ini, Ivan masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(dir/dir)