Polres Gunungkidul mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Yudiono (42), warga Cinere, Depok, Jawa Barat, yang berdomisili di Ngabean Kidul, Karangasem, Ponjong, Gunungkidul. Dia diduga melakukan penipuan bermodus investasi yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 260 juta.
Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto mengatakan DPO itu muncul berdasarkan DPO/11/IV/2023/Reskrim. Yudiono ditetapkan sebagai DPO sejak 28 April 2023.
"DPO ini melakukan tipu gelap investasi bodong yang mengaku sebagai karyawan Bank BCA. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 260 juta," kata Suranto kepada detikJateng, Senin (22/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penipuan itu telah dilaporkan ke Polsek Girisubo dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Gunungkidul sejak Desember 2022. Saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan.
"Ditetapkan masuk DPO dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP," ucap Suranto.
Jika masyarakat mengetahui atau memiliki informasi terkait keberadaan Yudiono, Suranto meminta agar segera menghubungi kantor polisi terdekat. Masyarakat juga bisa langsung menghubungi call center polisi di nomor 110.
"Ciri-ciri DPO ini memiliki warna kulit sawo matang, rambutnya lurus berwarna hitam dan bentuk kepala lonjong," pungkasnya.
(dil/rih)