
Eks Direktur Teknik Garuda Indonesia Diperiksa KPK
KPK memeriksa eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno. Ia diperiksa terkait korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat
KPK memeriksa eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno. Ia diperiksa terkait korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar.
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengajukan banding atas vonis yang diterimanya terkait kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.
KPK mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap Soetikno Soedarjo terkait kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Soetikno Soedarjo dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara karena diyakini memberikan suap kepada Emirsyah Satar.
Emirsyah Satar dituntut 12 tahun penjara karena diyakini menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C.
Aktor Le Roy Osmani diperiksa penyidik KPK, Jumat (16/3). Pemeran Pak Sahid di serial 'Catatan Si Boy The Series' itu diperiksa untuk Emirsyah Satar.
Le Roy Osmani dipanggil penyidik KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Emirsyah Satar.