
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Kala jaksa menyebut urusan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir N Yosua hanya bumbu dalam tuntutan jaksa.