
Dinilai Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus Pelindo II, Ini Kata KPK
KPK mengatakan pihaknya tetap berkomunikasi dengan BPK dan BPKP soal penghitungan kerugian negara terkait kasus korupsi.
KPK mengatakan pihaknya tetap berkomunikasi dengan BPK dan BPKP soal penghitungan kerugian negara terkait kasus korupsi.
"Kami juga manusia kalau terus digoyang kami bisa marah atau jatuh," kata hakim.
"Saya ingin sampaikan, saya berdoa semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kalian," tutur RJ Lino.
RJ Lino dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa KPK. RJ Lino pun menyampaikan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan itu.
Jaksa KPK juga menuntut pihak Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) membayar uang pengganti.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
RJ Lino mengatakan penandatanganan kontrak QCC sebelum proses selesai hanya sebuah seremonial.
Eks Asisten Senior Manager Alat Bongkar Muat pada PT Pelindo II Mashudi Sanyoto memberi kesaksian terkait proses pemilihan tender terkait proyek 3 unit QCC.
Kejagung menghentikan penyidikan (SP3) dugaan kasus korupsi di PT Pelindo II. Keputusan penghentian kasus ini kini menjadi sorotan sejumlah pihak.
Nasib perkara terkait Pelindo II berbeda di Kejagung dan KPK. Apa bedanya?