
KPK Bakal Ajukan Banding Vonis 1 Terdakwa Korupsi APD COVID
KPK menilai adanya perbedaan analisis antara jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim.
KPK menilai adanya perbedaan analisis antara jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim.
Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan APD COVID-19 di Kemenkes RI telah divonis. Hakim menjatuhkan vonis untuk ketiganya lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 divonis 3 tahun hingga 11,5 tahun penjara.
Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI divonis 3 hingga 11,5 tahun penjara.
Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana mengaku tidak pernah menikmati duit hasil korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19.
Jaksa KPK akan membacakan surat tuntutan untuk tiga terdakwa dalam kasus tersebut hari ini.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI didakwa merugikan negara Rp 319 miliar.
Tessa juga mengungkap 3 unit kendaraan roda empat yang terdiri atas satu truk boks dan dua mobil jenis van, lalu satu unit kendaraan roda dua telah disita.
KPK memanggil mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana. Budi diperiksa untuk dugaan korupsi pengadaan APD tahun 2020.
KPK menerbitkan surat larangan berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan kepada tiga orang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi APD.