
Vonis Terdakwa Korupsi APD Pandemi COVID Diperberat Jadi 14 Tahun Penjara
PT DKI memperberat hukuman Dirut PT PPM Ahmad Taufik dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri saat pandemi COVID-19.
PT DKI memperberat hukuman Dirut PT PPM Ahmad Taufik dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri saat pandemi COVID-19.
KPK menilai adanya perbedaan analisis antara jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim.
Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan APD COVID-19 di Kemenkes RI telah divonis. Hakim menjatuhkan vonis untuk ketiganya lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 divonis 3 tahun hingga 11,5 tahun penjara.
Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI divonis 3 hingga 11,5 tahun penjara.
Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana mengaku tidak pernah menikmati duit hasil korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19.
Jaksa KPK akan membacakan surat tuntutan untuk tiga terdakwa dalam kasus tersebut hari ini.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI didakwa merugikan negara Rp 319 miliar.
Tessa juga mengungkap 3 unit kendaraan roda empat yang terdiri atas satu truk boks dan dua mobil jenis van, lalu satu unit kendaraan roda dua telah disita.
KPK memanggil mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana. Budi diperiksa untuk dugaan korupsi pengadaan APD tahun 2020.