
9 Jam Diperiksa KPK, Gubernur Sultra Nur Alam Tak Ditahan
Gubernur Sultra Nur Alam, dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan.
Gubernur Sultra Nur Alam, dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan.
Nur Alam merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di balik penerbitan surat keputusan (SK) dan izin terkait sektor sumber daya alam.
KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.
PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan Nur Alam terhadap KPK. Tim kuasa hukum KPK menganggap ini sebagai putusan yang benar dan tidak terbantahkan.
KPK menyebut data potensi kerugian negara di kasus Nur Alam sebesar Rp 3 T berasal dari IPB.
Nur Alam menyebut status tersangka yang disandangnya tidak sah. KPK menegaskan bahwa apa yang dilakukan penyidiknya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Gubernur Sultra Nur Alam tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Basaria meminta publik menunggu bagaimana persidangan berjalan. Menurutnya setiap orang punya hak yang sama untuk melakukan pembelaan.
SK yang diterbitkan Nur Alam disebut menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dalam kasus ini, Nur Alam selaku Gubernur Sulawesi Tenggara diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu.