
Respons Kejari Depok soal Vonis MA Kembalikan Aset First Travel ke Jemaah
MA memutuskan aset kasus First Travel dikembalikan ke jemaah. Kejaksaan Negeri Depok mengatakan masih menunggu salinan lengkap vonis PK kasus First Travel itu.
MA memutuskan aset kasus First Travel dikembalikan ke jemaah. Kejaksaan Negeri Depok mengatakan masih menunggu salinan lengkap vonis PK kasus First Travel itu.
Kini kenapa aset First Travel dikembalikan kepada jemaah? Berikut ini penjelasan lebih lanjut pernyataan MA terkait putusan tersebut.
MA memutuskan aset kasus First Travel yang sebelumnya disita untuk negara dikembalikan ke jemaah. First Travel menghormati putusan PK MA itu.
MA mengubah putusan kasus First Travel soal barang bukti. Awalnya dirampas untuk negara, kini barang bukti dikembalikan kepada jemaah.
Kabar yang dinanti jemaah korban First Travel akhirnya terwujud. MA memutuskan aset korban agar dikembalikan ke jemaah. Sebelumnya, aset itu dirampas negara.
Wakil Ketua PN Jakpus Sobandi dilantik menjadi Kabiro Hukum dan Humas MA. Nama Sobandi dikenal publik saat memimpin sidang kasus First Travel.