
Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Transfer Duit ke Eks Penyidik KPK
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku khilaf telah memberikan uang yang disebut sebagai pinjaman totalnya Rp 210 juta ke mantan penyidik KPK AKP Robin.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku khilaf telah memberikan uang yang disebut sebagai pinjaman totalnya Rp 210 juta ke mantan penyidik KPK AKP Robin.
"Tak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara, apalagi berpikir untuk melakukan pendekatan ke majelis hakim. Mohon itu tak dilakukan," kata hakim ke Azis.
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didakwa memberi suap eks penyidik KPK AKP Robin sebesar Rp 3,6 miliar. Seperti apa rinciannya?
KPK memeriksa anggota Polri sebagai saksi dugaan suap Azis Syamsuddin. KPK mengkonfirmasi permintaan Azis kepada AKP Robin untuk membantu menangani perkara.
KPK telah memeriksa Aliza Gunado terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah, yang menyeret Azis Syamsuddin.