
Eks Karutan Depok Divonis 1 Tahun Rehabilitasi Kasus Narkoba
Mantan Kepala Rutan (Karutan) Depok, Anton, divonis 1 tahun penjara dengan menjalani pidana di RSKO Cibubur. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba.
Mantan Kepala Rutan (Karutan) Depok, Anton, divonis 1 tahun penjara dengan menjalani pidana di RSKO Cibubur. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba.
Eks Karutan Depok Anton dituntut 2,5 tahun penjara terkait kasus narkoba. Selain itu, jaksa menuntut Anton rehabilitasi selama 6 bulan di RSKO Cibubur.
Kejari Jakbar mengembalikan berkas kasus narkoba mantan Karutan Depok ke polisi. Berkas dikembalikan karena kurang syarat formil dan materiil.