
Eks Karutan Depok Divonis 1 Tahun Rehabilitasi Kasus Narkoba
Mantan Kepala Rutan (Karutan) Depok, Anton, divonis 1 tahun penjara dengan menjalani pidana di RSKO Cibubur. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba.
Mantan Kepala Rutan (Karutan) Depok, Anton, divonis 1 tahun penjara dengan menjalani pidana di RSKO Cibubur. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba.
Eks Karutan Depok Anton dituntut 2,5 tahun penjara terkait kasus narkoba. Selain itu, jaksa menuntut Anton rehabilitasi selama 6 bulan di RSKO Cibubur.
Kejari Jakbar mengembalikan berkas kasus narkoba mantan Karutan Depok ke polisi. Berkas dikembalikan karena kurang syarat formil dan materiil.
Habiburokhman mengecam Karutan Depok inisial A yang ditangkap berkaitan dengan narkoba. Habiburokhman mengibaratkan A dengan peribahasa 'pagar makan tanaman'.
Kepala Rutan (Karutan) di Depok berinisial A ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Karutan A ditangkap di kamar kos di Slipi, Jakarta Barat.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Depok ditangkap polisi terkait narkoba. Satu buah paket sabu dan alat hisap jadi barang bukti polisi.
Karutan Depok ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) menghormati proses hukum yang berjalan.
Polres Jakbar menangkap Karutan Depok berinisial A terkait kasus narkoba. A disebut mendapatkan barang haram tersebut dari napi berinisial M di Lapas Depok.