
Ini 7 Perusahaan & Denda yang Harus Dibayar Gegara Bikin Minyak Goreng Langka
Rincian 7 perusahaan dan besaran denda masing-masing setelah diputuskan bersalah karena sengaja membatasi penjualan minyak goreng.
Rincian 7 perusahaan dan besaran denda masing-masing setelah diputuskan bersalah karena sengaja membatasi penjualan minyak goreng.
KPPU melanjutkan persidangan perkara minyak goreng dengan 27 perusahaan. Kali ini diagendakan penyampaian tanggapan 27 perusahaan yang disertai alat bukti.
Dugaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adanya kartel dilakukan oleh 27 perusahaan produsen minyak goreng dinilai sulit dibuktikan.
Seperti diketahui, KPPU telah meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng, dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan dalam pemanggilan perusahaan terkait dugaan kartel, ada beberapa perusahaan yang tidak hadir.
KPPU memeriksa banyak perusahaan minyak goreng untuk menyelidiki dugaan perilaku kartel dalam produksi hingga harga pada minyak goreng.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bekerjasama dengan change.org mengadakan petisi untuk bongkar kartel minyak goreng.
HMI mendorong KPPU berani membuka identitas kartel-kartel minyak goreng. Saat ini, minyak goreng murah masih langka di pasaran.
Penyelidikan dugaan kartel pada tata niaga minyak goreng oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus berjalan.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkap pihaknya bersama Kementerian Perindustrian membentuk Satgas Gabungan mengawasi proses produksi minyak goreng curah.