
Karomani dan 2 Rekannya Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga akademisi Universitas Lampung (Unila) yang terbukti melakukan tindakan korupsi dalam kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila tahun 2022 divonis.
Tiga akademisi Universitas Lampung (Unila) yang terbukti melakukan tindakan korupsi dalam kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila tahun 2022 divonis.
Eks Rektor Unila Karomani diberikan vonis lebih ringan dari tuntutan. Ini alasan hakim yang tertuang dalam amar putusan.
Prof Karomani, yang juga terdakwa perkara korupsi, memberikan kesaksian bahwa Mendag Zulhas menitipkan keponakan di Unila. Zulhas tegas membantah.
Ternyata KPK menggeledah ruang rektor Unri dan USK Aceh dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Ternyata KPK menggeledah Untirta, Unri dan USK Aceh terkait OTT rektor Unila.
Rektor Unila Karomani ditangkap OTT KPK. Kini, KPK telah menetapkan Karomani sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.