
Mulai Hari Ini! Karantina 3 Hari dari LN Berlaku bagi yang Sudah Booster
Pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi tiga hari mulai hari ini. Ini syaratnya.
Pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi tiga hari mulai hari ini. Ini syaratnya.
Karantina 3 hari rencananya bakal diterapkan pemerintah. Namun, pemerintah masih terus memonitor perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia.
Pelaku perjalanan luar negeri kini cukup menjalani masa karantina selama tiga hari. Namun pengurangan tersebut tidak mengurangi upaya cegah virus Covid-19
Karantina 3 hari dari luar negeri adalah kebijakan baru diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Simak selengkapnya.