
Pengusaha Wisata Bali Gusar Turis Ukraina Diduga Dijebak Karantina
GIPI Bali gusar dengan kabar dugaan turis asing asal Ukraina dijebak karantina di Jakarta. Tindakan itu dinilai mencoreng citra pariwisata nasional juga Bali.
GIPI Bali gusar dengan kabar dugaan turis asing asal Ukraina dijebak karantina di Jakarta. Tindakan itu dinilai mencoreng citra pariwisata nasional juga Bali.
Pemerintah resmi mengeluarkan surat edaran baru bagi pelaku perjalanan luar negeri. Pelaku perjalanan luar negeri wajib karantina 7-10 hari.
Masa karantina pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia berganti. Keputusan ini disampaikan menteri setelah rapat terbatas.
Pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan untuk karantina selama 7-10 hari. Kepala BNPB Suharyanto menemukan masih ada warga belum mengetahui aturan tersebut.
Masa karantina pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia berganti. Keputusan ini disampaikan menteri setelah rapat terbatas.
Karantina dari luar negeri terbaru sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jangka waktu karantina tersebut kini menjadi 10-14 hari.
WNI dari luar negeri kini wajib karantina 10 atau 14 hari. Perbedaan ketentuan lamanya masa karantina ini bergantung pada negara asal pelaku perjalanan.
Karantina WNI dari luar negeri diwajibkan bagi mereka yang baru saja kembali ke Tanah Air. Saat ini, lama karantina masih berlaku selama 10 hari.
Ada 13 tahapan screening bagi WNI atau WNA dari luar negeri yang tiba di Tanah Air, dari tes PCR hingga karantina. Begini alurnya.
Berbicara karantina, pejabat di Indonesia diberi dispensasi dengan bisa menjalani karantina mandiri di rumah saat pulang dari luar negeri.