detikBaliJumat, 29 Nov 2024 11:55 WIB
Pria Karangasem Ditangkap gegara Timbun-Jual Pertalite 200 Liter
Pria berinisial IM ditangkap polisi karena menimbun dan menjual BBM subsidi Pertalite hingga 200 liter. Ia dijerat UU Migas dengan ancaman enam tahun penjara.











































