
Polisi Tegaskan 2 Legislator Rusak Kantor DPRD Malteng Tetap Diproses Pidana
Polisi menegaskan 2 legislator rusak kantor DPRD Maluku Tengah tetap diproses pidana meski Badan Kehormatan (BK) DPRD mau memproses keduanya secara internal.
Polisi menegaskan 2 legislator rusak kantor DPRD Maluku Tengah tetap diproses pidana meski Badan Kehormatan (BK) DPRD mau memproses keduanya secara internal.
Dua anggota DPRD Maluku Tengah, Muhammad Djen Marasabessy dan Faisal Tawainella yang memecahkan kacah kantor dewan mangkir dari panggilan polisi.
2 Anggota DPRD Malteng diproses pidana di kasus perusakan fasilitas kantor dewan. Polisi memastikan surat panggilan sudah sampai di tangan dua politisi itu.