"Kita akan memproses MDM dan FT secara pidana merespon laporan polisi model A dari masyarakat terkait perusakan fasilitas kantor dewan berupa pintu kaca," kata Kapolres Malteng AKBP Hardi Meladi Kadir kepada detikcom, Rabu (3/4/2024) malam.
"Kita juga sudah kirim surat panggilan terhadap dua orang (Anggota DPRD Malteng) untuk diperiksa, Kamis (4/4). Sesuai informasi anggota, surat sudah diterima oleh keduanya," tambahnya.
Dia mengatakan alasan pemanggilan keduanya menyusul barang bukti sudah lengkap. Pihaknya sudah mengumpulkan bukti rekaman, hasil olah TKP dan hasil pemeriksaan lima saksi dari anggota pengamanan dalam (Pamdal) DPRD Maluku dan pihak sekretariat dewan.
"Tujuan pemeriksaan untuk mengkonfrontir keterangan keduanya dengan barang bukti yang dikantongi penyidik Satreskirim. Nah, untuk pastinya datang atau tidak belum tahu," ujarnya.
Lebih lanjut Hardi mengaku perlu mendalami motif perusakan. Motif pastinya akan diketahui setelah keduanya diperiksa.
"Apakah motifnya terkait THR telat cair atau bagaimana pastinya kita tahu usai keduanya diperiksa," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi Muhammad Djen Marasabessy dan Faisal Tawainella mengamuk serta turut memecahkan pintu kaca kantor dewan viral di media sosial. Pemicu itu diduga gegara THR tak cair.
Djen dan Faisal diduga merusak pintu kaca itu hingga berhamburan ke lantai menggunakan kursi besi dan batu bata pada Selasa (2/4).
(hmw/sar)