2 Legislator Perusak Fasilitas Kantor DPRD Malteng Mangkir Panggilan Polisi

Maluku

2 Legislator Perusak Fasilitas Kantor DPRD Malteng Mangkir Panggilan Polisi

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Kamis, 04 Apr 2024 20:45 WIB
Anggota DPRD Maluku Tengah melempar pintu kaca gedung dewan hingga pecah.
Foto: Anggota DPRD Maluku Tengah melempar pintu kaca gedung dewan hingga pecah. (Dok. Istimewa/Tangkapan Layar)
Maluku Tengah - Dua anggota DPRD Maluku Tengah (Malteng), Maluku, Muhammad Djen Marasabessy dan Faisal Tawainella yang memecahkan kacah kantor dewan gegara dana pokok-pokok pikiran (pokir) belum cair mangkir dari panggilan polisi. Keduanya rencananya diperiksa sebagai terlapor terkait kasus pengrusakan fasilitas kantor tersebut.

"Djen dan Faisal berhalangan hadir penuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Malteng hari ini. Agenda pemeriksaan yaitu sebagai terlapor atas kasus pengrusakan tersebut," kata Kapolres Malteng AKBP Hardi Meladi Kadir kepada detikcom, kamis (4/4/2024).

Hardi mengatakan Djen dan Faisal tidak hadir untuk diperiksa karena sudah berada di kampung halaman masing-masing menjelang Lebaran Idul Fitri 2024. Keduanya baru akan menghadiri panggilan penyidik pada Selasa atau Rabu pekan depan.

"Sudah dikonfirmasi penyidik Djen dan Faisal lagi berada di kampung halaman. Tapi sesuai laporan penyidik nanti akan penuhi panggilan pada Selasa atau Rabu minggu depan," bebernya.

Hardi menuturkan pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua. Namun dia belum menyebutkan jadwal untuk pemanggilan kedua anggota DPRD dari Partai Hanura tersebut.

"Sebenarnya kita akan layangkan surat panggilan kedua karena tidak hadir tadi. Namun Selasa atau Rabu ternyata Djen dan Faisal sudah lebaran. Makanya kita akan agenda lagi," jelasnya.

Hardi tak menampik agenda pemeriksaan berkaitan dengan perbuatan Djen dan Faisal yang dikonfrontir dengan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Pertanyaan penyidik menjurus kesitu juga (keterangan saksi dan hasil olah TKP) karena akan diperiksa terkait perbuatan keduanya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Djen dan Faisal mengamuk dan merusak pintu kaca kantor hingga berhamburan ke lantai pada Selasa (2/4). Personel Satreskrim Polres Malteng langsung olah TKP usai kejadian dan memeriksa saksi dari anggota pengamanan dalam (Pamdal) DPRD Maluku dan pihak sekretariat dewan.

"Kita akan memproses MDM dan FT secara pidana merespon laporan polisi model A dari masyarakat terkait perusakan fasilitas kantor dewan berupa pintu kaca," kata Kapolres Malteng AKBP Hardi Meladi Kadir kepada detikcom, Rabu (3/4) malam.




(hsr/hsr)

Hide Ads