
Kapolres Banyuasin Tegaskan Pembakar Hutan dan Lahan Bisa Dipenjara
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan pembakar hutan dan lahan bisa dipenjara. Hukuman penjara bagi pelaku pembakaran hutan bisa hingga 10 tahun.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan pembakar hutan dan lahan bisa dipenjara. Hukuman penjara bagi pelaku pembakaran hutan bisa hingga 10 tahun.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menyebut Polri harus hadir di tengah masyarakat bukan hanya secara struktural, tetapi juga secara emosional dan fungsional
Desa binaan Polres Banyuasin meraih juara 1 P2B Polda Sumatera Selatan, kini menjadi duta ketahanan pangan Sumsel di ajang nasional.
Polres Banyuasin berhasil mengungkap sebanyak 56 kasus kriminal selama dua bulan terakhir yakni Maret dan April dalam giat Operasi Sikat I Musi 2025.
Polisi menangkap Mawi, lansia pemalak sopir truk di Banyuasin, setelah memaksa uang Rp 12.000. Pelaku diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi.
Puncak arus balik di Pelabuhan Tanjung Api-api (TAA) ke Bangka Beliung diprediksi terjadi pada Sabtu dan Minggu, 5-6 April 2025.