
Jalan Panjang Memvonis Mati Penyelundup 1,6 Ton Sabu
Hakim agung Surya Jaya, Desnayeti dan Eddy Army memvonis mati empat WN China penyelundup sabu 1,6 ton. Eksekusinya kini berada di tangan jaksa.
Hakim agung Surya Jaya, Desnayeti dan Eddy Army memvonis mati empat WN China penyelundup sabu 1,6 ton. Eksekusinya kini berada di tangan jaksa.
Tiga anak buah kapal (ABK) dan satu kapten kapal pembawa 1,6 ton sabu, MV Min Lian Yu Yun 61870, dituntut hukuman mati.
Selain itu polisi juga menyerahkan barang bukti berupa Kapal MV Min Lian Yu Yun ke kejaksaan untuk diteliti.
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus penyeludupan 1,3 ton sabu di Batam, Kepulauan Riau ke penyidik BNN. Alasannya berkas tersebut belum lengkap.
Sabu 2,6 ton ini merupakan hasil tangkapan dari Bareskrim Polri dan BNN.
Pertimbangan hakim menjatuhkan pidana mati adalah para terdakwa mengetahui secara sadar barang yang dibawa merupakan sabu dan diberi upah yang besar.
Berkas perkara gerombolan penyelundup 1,6 ton sabu di Batam, Kepulauan Riau, terancam hukuman maksimal.
Kejaksaan Agung menagih perkembangan kasus sabu 1,3 ton di kapal Sunrise Glory ke BNN seiring belum adanya pelimpahan berkas tahap pertama.
Sidang vonis 8 terdakwa penyelundupan 1 ton sabu ke Pantai Anyer, Banten, akan digelar besok.
Bareskrim Polri mengatakan ada dua jalur favorit para sindikat dalam menyelundupkan sabu ke Indonesia, yaitu Perairan Barat Aceh dan Perairan Anambas.