
Kapal Maling Ikan Asal Malaysia Ditangkap
Dua kapal ikan asing berbendera Malaysia ditangkap saat mencuri ikan di Selat Malaka. KKP mengamankan tujuh tersangka dan ratusan kilogram ikan.
Dua kapal ikan asing berbendera Malaysia ditangkap saat mencuri ikan di Selat Malaka. KKP mengamankan tujuh tersangka dan ratusan kilogram ikan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan amankan tiga kapal Malaysia yang melakukan illegal fishing di Selat Malaka. 16 pelaku ditangkap.
Dua kapal isap pasir Malaysia, MV Zhou Shun 9 dan MV Yang Cheng 6, dilepaskan KKP setelah terbukti tidak mencuri pasir di perairan Batam.
Bakamla menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.
Polisi menangkap dua kapal asing diduga lakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Dua nakhoda dan 6 ABK diamankan bersama barang bukti sekitar 2 ton ikan.
Bakamla menangkap 2 kapal ikan asing berbendera Malaysia di perairan Aruah, Rokan Hilir, Riau. Dalam penangkapan, 2 nahkoda dan 8 anak buah kapal ikut diangkut.
Suwito menuturkan dua kapal Malaysia itu panik melihat kedatangan Bakamla dan langsung memutus jaring ikan agar bisa melarikan diri. Namun rencana mereka gagal.
Lima kapal nelayan asing yang disita petugas akibat kasus pencurian ikan di Kepri ditenggelamkan. Kelima kapal ditenggelamkan di perairan Pulau Abang, Batam.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 1 kapal perikanan asing berbendera Malaysia di Selat Malaka. Empat orang diamankan.
KKP menangkap kapal berbendera Malaysia di ZEEI Selat Malaka. Kapal tersebut membawa trawl, alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah Indonesia.