
Kadus Korupsi Duit PBB di Keyongan Boyolali Divonis 2 Tahun, Jaksa Banding
Dalam kasus ini, Kadus jadi petugas pemungut PBB dari masyarakat. Uang itu tak disetorkan ke Pemkab Boyolali, tapi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus ini, Kadus jadi petugas pemungut PBB dari masyarakat. Uang itu tak disetorkan ke Pemkab Boyolali, tapi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kadus Desa Keyongan, Nogosari, Boyolali, Dwi Purnomo, divonis penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta di kasus korupsi pajak bumi dan bangunan (PBB).