Kepala Dusun (Kadus) Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Dwi Purnomo, divonis hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi uang penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari masyarakat.
"Putusan Majelis Hakim Tipikor Semarang, terdakwa Dwi Purnomo diputus hukuman penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta. Denda jika tidak dibayarkan diganti satu bulan penjara," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Boyolali, Romli Mukayatsyah, kepada detikJateng melalui telepon selulernya seusai sidang, Kamis (12/9/2024).
Sidang putusan itu dipimpin ketua majelis hakim Gatot Sarwadi dengan hakim anggota Edi Dharma Putra dan Titi Sansiwi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Romli, dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Dwi Purnomo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yaitu menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya yang ada padanya.
Selain divonis hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan itu, dalam putusannya majelis hakim juga minta terdakwa membayar uang pengganti Rp. 90.971.882.
"Apabila tidak membayar (uang pengganti) maka harta bendanya akan disita dan dapat dilelang untuk menutupinya. Apabila tidak mencukupi maka dipenjara selama 2 bulan," terang Romli.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum penjara 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun. Selain itu JPU juga menuntut terdakwa dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp 91.971.882.
Pasal yang dinyatakan terbukti dalam kasus ini juga terjadi perbedaan antara JPU dengan majelis hakim. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Dwi Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) itu tidak terbukti. Namun terbukti melanggar Pasal 3 UU yang sama.
Lebih lanjut JPU, Romli, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Apakah akan banding atau tidak. Menurut Romli, pihak terdakwa juga menyatakan pikir-pikir.
"Kami masih fikir-fikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak," tegas Romli.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Purnomo yang merupakan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, ini disebut melakukan penyelewengan uang hasil pungut PBB dari masyarakat di Desa Keyongan dari tahun 2015 sampai 2018. Nilai kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 108.392.107
Modus dalam kasus ini, Kadus menjadi petugas pemungut PBB dari masyarakat. Namun uang PBB dari masyarakat itu tidak disetorkan ke Pemkab Boyolali, tetapi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
(apl/dil)