
Jonru Bebas Bersyarat!
Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting bebas bersyarat hari ini terkait kasus penyebaran ujaran kebencian.
Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting bebas bersyarat hari ini terkait kasus penyebaran ujaran kebencian.
Jonru menyebut NU menerima uang Rp 1,5 triliun untuk mendukung pembubaran HTI. Ia juga menyebut asal-usul Jokowi tidak jelas.
Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadapnya.
Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.
Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting menjalani sidang vonis di PN Jaktim. Terdakwa kasus ujaran kebencian itu sempat meneriakkan takbir saat tiba di ruang sidang.
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting menjalani sidang pembacaan putusan (vonis).
Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting menghadapi sidang putusan kasus ujaran kebencian (hate speech) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.
Jonru Ginting akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini. Pengacara Jonru, Djudju Purwantoro, berharap kliennya bisa bebas murni.
Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting mengaku tidak peduli akan tuntutan jaksa. Jonru dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dituntut hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.