
MA Tolak PK Eks Menkominfo Johnny G Plate, Vonis Tetap 15 Tahun Penjara
MA menolak permohonan PK mantan Menkominfo Johnny G Plate di kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo. Hukuman Johnny tetap 15 tahun penjara.
MA menolak permohonan PK mantan Menkominfo Johnny G Plate di kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo. Hukuman Johnny tetap 15 tahun penjara.
Tiga anak buah mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 3 hingga 6 tahun penjara di kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS).
Tiga anak buah mantan Menkominfo Johnny G Plate dituntut 4-7 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kementerian Kominfo.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate. MA juga menetapkan agar mobil Land Rover milik Plate dirampas.
Dua anak buah mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo. Mereka didakwa merugikan negara Rp 8 triliun.
Hukuman uang pengganti Johnny G Plate di kasus korupsi BTS Kominfo ditambah menjadi Rp 16 miliar dan USD 10 ribu.
Johnny Plate melawan vonis 15 tahun penjara. Jaksa tidak tinggal diam. Jaksa juga mengajukan banding.
20Detik merangkum kejadian heboh dan menarik dalam sepekan ini. Apa saja ya? Simak dalam video berikut ini!
detikFoto merangkum berbagai peristiwa paling fenomenal dari kacamata kamera dalam sepekan terakhir. Berikut rangkuman foto-fotonya.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Johnny tetap harus mengambalikan uang korupsi tersebut meski untuk bantuan sosial.