
Sidang Tuntutan Johnny Plate dkk Digelar Rabu 25 Oktober
Sidang tuntutan kasus korupsi proyek BTS dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto akan segera digelar.
Sidang tuntutan kasus korupsi proyek BTS dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto akan segera digelar.
"Apakah ada pembayaran untuk kaus Partai NasDem, Pak, Rp 100 juta?" tanya jaksa kepada mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam persidangan.
JPU menyoroti sikap mantan Dirut Kominfo yang mengaku tak ingat saat ditanya hakim mengenai dugaan aliran uang Rp 40 miliar ke anggota BPK.
Awalnya Dedy mengakui menerima transfer insentif dari Plate melalui sekretaris pribadi Plate, Heppy Endah Palupy, sejak Maret 2021 sampai Juli 2022.
Eks Dirut Kominfo mengaku berkomunikasi dengan perantara pemberi uang untuk Johnny G Plate menggunakan aplikasi Signal. Dia berdalih di Signal banyak Ikon lucu.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate emosi saat mendengar kesaksian mantan juru bicara Kominfo Dedy Permadi. Plate bahkan menyebut keterangan Dedy menyudutkannya.
Mantan Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengaku pernah menerima uang Rp 100 juta per bulan dari mantan Menkominfo Johnny G Plate.
5 fakta kasus BTS Kominfo hingga tersangka gaya-gayaan bisa menghentikan perkara.
Aldres Napitupulu sebagai kuasa hukum eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mengklaim proyek BTS berlanjut.
Direktur Keuangan BAKTI Kominfo Ahmad Juhari hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi kasus korupsi BTS Kominfo.