
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G
Eks Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara di kasus korupsi BTS 4G. Ia juga wajib bayar denda Rp 1 Miliar dan uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.
Eks Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara di kasus korupsi BTS 4G. Ia juga wajib bayar denda Rp 1 Miliar dan uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G. Anang Achmad Latif kena vonis 18 tahun penjara.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Plate langsung melawan vonis itu.
Johnny G Plate divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.
Anang Achmad Latif divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Anang terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dua terdakwa lainnya juga divonis hari ini.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus korupsi BTS 4G hari ini, Selasa (8/11).
Kejaksaan Agung berharap agar hakim memvonis Plate sesuai tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum, yaitu 15 tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Kominfo, Johnny G Plate, akan menjalani sidang vonis hari ini. Pihak Johnny berharap vonis bebas.