
Sidang Putusan Eksepsi Johnny Plate dkk di Kasus BTS 4G Digelar Pekan Depan
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate dkk.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate dkk.
Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyindir isi eksepsi mantan Menkominfo Johnny G Plate yang menyebut proyek BTS Kominfo merupakan arahan Presiden Jokowi.
Pengacara terdakwa kasus proyek BTS Kominfo Johnny G Plate, Achmad Kholidin, menyebut kliennya tidak pernah menyeret nama Presiden Jokowi dalam kasus BTS.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo dan ia pun melawan terhadap dakwaan tersebut.
Eks Menkominfo, Johnny G Plate meminta dibebaskan dari tahanan dalam nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum di kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Mahfud mengatakan arahan disampaikan melalui rapat kabinet secara umum kepada seluruh menteri.
Johnny mengungkapkan pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo saat ini masih berlangsung dan menepis kalau proyek itu disebut mangkrak dan rugikan negara.
Mantan Menkominfo Johnny G. Plate menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menikmati uang hasil korupsi proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.
Menkominfo Johnny G Plate memprotes hasil perhitungan kerugian negara kasus korupsi BTS 4G senilai Rp 8 triliun oleh BPKP.