
Eks Dirut BAKTI Kominfo Disebut Setor Rp 500 Juta Per Bulan ke Sekretaris Plate
Muhammad Feriandi Mirza mengungkap mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif menyetor uang Rp 500 juta per bulan ke sekretaris Johnny G Plate.
Muhammad Feriandi Mirza mengungkap mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif menyetor uang Rp 500 juta per bulan ke sekretaris Johnny G Plate.
Hakim heran dengan keterangan saksi soal tak dilibatkannya ahli saat pembahasan proyek BTS 4G. Padahal, proyek tersebut memakan biaya hingga Rp 10,8 T.
Sidang kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G kembali digelar, Selasa (25/7) siang. Total ada 4 saksi yang diperiksa dalam sidang ini.
Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo mengungkap jumlah BTS yang jauh dari target. Hakim pun menyimpulkan proyek ini mangkrak.
Saksi dari Bakti Kominfo mengatakan harusnya ada 4.200 tower BTS 4G yang tuntas dibangun 31 Maret 2022. Namun kenyataannya baru 1.795 tower yang sudah dibangun.
Saksi sidang Johnny Plate, Muhammad Feriandi Mirza, mengatakan pengusulan anggaran Rp 10,8 T untuk proyek BTS 4G tidak melibatkan tenaga ahli. Hakim pun heran.
Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta untuk menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Irwan Hermawan.
Johnny G Plate menjalani sidang putusan sela kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Dalam sidang ini, hakim menolak eksepsi mantan Menkominfo tersebut.
Terdakwa kasus korupsi infrastruktur BTS 4G Johnny G Plate menjalani sidang putusan sela (18/7). Hasilnya, hakim menolak eksepsi eks Menkominfo itu.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan mantan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.