
Hakim Sidang Plate: Pengembalian Duit Usai Kasus Disidik Bukan Itikad Baik
Hakim ketua Fahzal Hendri menegaskan pengembalian uang setelah kasus naik penyidikan tidak bisa disebut sebagai iktikad baik.
Hakim ketua Fahzal Hendri menegaskan pengembalian uang setelah kasus naik penyidikan tidak bisa disebut sebagai iktikad baik.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengklarifikasi pernyataannya beberapa tahun lalu yang menyebut bakal membubarkan Nasdem jika ada kader yang korupsi.
Setya mengatakan LKPP mengeluarkan surat edaran pada 2021 dan 2023 terkait penambahan syarat suatu proyek ke semua lembaga nasional dan daerah.
Hal baru kembali terungkap di sidang kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Kali ini terkuak adanya makelar perkara BTS Kominfo yang meminta imbalan jutaan dolar.
Johnny mengaku tak mengenal Yusrizki. Dia mengatakan dirinya tak pernah memberikan arahan terkait power system proyek BTS ke Yusrizki.
Saksi mahkota mengungkap obrolan antara mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif kala itu untuk menyelesaikan kasus BTS.
Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo menghadirkan 5 saksi mahkota. Mereka mengungkapkan cara aliran uang Rp 27 miliar ke Menpora Dito Ariotedjo.
Galumbang Simanjuntak mengaku diminta uang USD 2 juta oleh makelar kasus untuk pengamanan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Saksi mahkota kembali dihadirkan di sidang korupsi BTS 4G Kominfo. Akankah kembali banyak fakta terkuak?
Johnny G Plate dicecar hakim terkait pengawasannya sebagai Menkominfo saat itu dalam proyek BTS 4G.