
Cara Cairkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT BPJS sampai Rp 10 juta. Gimana caranya?
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT BPJS sampai Rp 10 juta. Gimana caranya?
Ada program Jaminan Hari Tua untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat yang menjadi peserta ini bisa mencairkan JHT BPJS sampai nominal Rp 10 juta.
Angka klaim JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan turut mengalami peningkatan seiring meningkatnya gelombang PHK.
Acuan pencairan JHT ini masih mengacu pada peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan Jaminan Hari Tua.
Peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT Rp 10 juta. Simak caranya berikut ini.
Masyarakat bisa mencairkan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta.
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan ternaya mudah dan bisa dilakukan dari ponsel. Ada tiga cara mudah, catat ya!
Pemerintah baru saja merevisi aturan klaim Jaminan Jari Tua (JHT). Selain tak perlu tunggu usia 56 tahun untuk klaim JHT, syarat klaim pun mudah.
Aturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) sudah dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Cek fakta-fakta yang para pekerja wajib tahu!
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru terkait klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Ini aturan lengkapnya.