Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program yang digarap oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). JHT menjadi jaminan sosial yang ditujukan untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja Indonesia ketika mereka memasuki masa pensiun.
Program ini dirancang guna memastikan bahwa setiap pekerja memiliki tabungan yang cukup untuk menghadapi masa tua. Meski program ini sudah berjalan lama, tapi masih banyak sebagian orang belum mengetahui tentang JHT.
Kali ini detikSumbagsel akan membahas tentang pengertian, manfaat, dan peserta yang berhak menerimanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu JHT?
JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan utama untuk menjamin kesejahteraan finansial para pekerja di Indonesia. Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, program ini dirancang sedemikian rupa agar para peserta menerima sejumlah uang tunai sebagai bentuk jaminan saat mereka memasuki masa pensiun, sehingga dapat menikmati hari tua dengan tenang tanpa kekhawatiran akan kebutuhan finansial.
Selain itu, JHT juga memberikan perlindungan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, memastikan bahwa tetap mendapatkan dukungan finansial meskipun tidak lagi mampu bekerja. Tidak hanya itu, apabila peserta meninggal dunia, program ini memastikan bahwa ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, yang dapat membantu menghadapi beban finansial setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi pencari nafkah.
Manfaat Jaminan Hari Tua
Masih dari sumber yang sama, program JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta mencakup beberapa jenis pembayaran, yang dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial peserta dalam berbagai situasi.
Pertama, ada pembayaran sekaligus yang diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun. Manfaat ini juga berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Selain itu, manfaat uang tunai juga diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap, memberikan dukungan finansial yang sangat dibutuhkan mengingat ketidakmampuan mereka untuk bekerja.
Pada saat peserta meninggal dunia, uang tunai akan diserahkan kepada ahli waris yang ditunjuk, memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan mendapatkan bantuan finansial untuk mengatasi kesulitan setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi pencari nafkah.
Selain pembayaran sekaligus, program JHT juga menawarkan pembayaran sebagian bagi peserta yang sedang berada dalam masa persiapan pensiun atau memiliki rencana untuk mengikuti program kepemilikan rumah. Untuk peserta yang berada dalam masa persiapan pensiun, mereka dapat menerima pembayaran sebesar 10% dari total saldo JHT mereka.
Ini memungkinkan mereka untuk mulai mempersiapkan keuangan mereka sebelum benar-benar pensiun. Selain itu, bagi peserta yang berencana untuk ikut program kepemilikan rumah, mereka dapat menarik hingga 30% dari total saldo JHT mereka, asalkan mereka telah menjadi peserta program JHT selama minimal 10 tahun.
Manfaat tambahan ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk memiliki rumah sendiri, yang dapat menjadi aset penting bagi kesejahteraan mereka di masa depan. Perlu dicatat bahwa peserta hanya dapat mengambil manfaat ini maksimal satu kali, baik untuk persiapan pensiun maupun untuk kepemilikan rumah, sehingga mereka perlu merencanakan penggunaannya dengan hati-hati.
Peserta yang Berhak Menerima JHT
Penerima JHT adalah setiap individu, termasuk warga negara asing, yang telah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan dan telah membayar iuran kepesertaan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Adapun kategori peserta program yang berhak menerima manfaat dari JHT adalah mereka yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Mencapai Usia Pensiun
Peserta yang telah mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun, berhak untuk mencairkan dana JHT mereka. Pada usia ini, peserta dianggap telah memasuki masa tidak produktif secara umum dan memerlukan dukungan finansial untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tanpa harus bekerja lagi.
2. Mencapai Usia Pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
Peserta yang memasuki usia pensiun sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan tempat mereka bekerja juga berhak menerima manfaat JHT. PKB sering kali memiliki ketentuan usia pensiun yang mungkin berbeda dari usia pensiun nasional, dan peserta akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam PKB tersebut.
3. Pekerja dengan Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Peserta yang bekerja dengan status PKWT juga berhak menerima manfaat JHT. PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja untuk jangka waktu tertentu, dan pekerja dalam kategori ini akan menerima manfaat JHT setelah perjanjian kerja mereka berakhir.
4. Menghentikan Usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU)
Peserta yang termasuk kategori BPU, seperti pekerja mandiri atau wiraswasta, dan memutuskan untuk menghentikan usaha mereka, juga berhak untuk mencairkan dana JHT mereka. Ini memberikan perlindungan finansial bagi mereka yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha.
5. Mengundurkan Diri dari Perusahaan
Peserta yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan tempat mereka bekerja berhak untuk menerima manfaat JHT setelah memenuhi masa tunggu yang ditetapkan. Ini memberikan mereka dukungan finansial sementara mencari pekerjaan baru atau memulai usaha baru.
6. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Peserta yang mengalami PHK dari perusahaan mereka juga berhak menerima manfaat JHT. Dana JHT ini bisa menjadi sumber pendapatan sementara bagi peserta yang mencari pekerjaan baru setelah PHK.
7. Pindah dari Indonesia secara Permanen
Peserta yang memutuskan untuk meninggalkan Indonesia secara permanen, baik karena pindah ke negara lain atau alasan lainnya, dapat mencairkan dana JHT mereka. Ini memberikan kepastian finansial bagi peserta yang akan menetap di luar negeri.
8. Mengalami Cacat Total Tetap
Peserta yang mengalami cacat total tetap, yang membuat mereka tidak mampu bekerja lagi, berhak untuk segera mencairkan dana JHT mereka. Dana ini diharapkan dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup meskipun tidak dapat bekerja lagi.
9. Meninggal Dunia
Jika peserta meninggal dunia, manfaat JHT akan diserahkan kepada ahli waris yang ditunjuk. Ini memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan, membantu mereka menghadapi beban keuangan setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi pencari nafkah.
10. Mengajukan Klaim Sebagian JHT 10%
Peserta dapat mengajukan klaim sebagian sebesar 10% dari total saldo JHT mereka ketika mereka berada dalam masa persiapan pensiun. Ini memungkinkan mereka untuk mulai mempersiapkan keuangan mereka sebelum benar-benar pensiun, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana.
11. Mengajukan Klaim Sebagian JHT 30%
Peserta juga dapat mengajukan klaim sebagian sebesar 30% dari total saldo JHT mereka jika mereka berencana untuk mengikuti program kepemilikan rumah. Syaratnya adalah mereka harus telah menjadi peserta JHT selama minimal 10 tahun. Ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk memiliki rumah sendiri, yang merupakan aset penting bagi kesejahteraan mereka di masa depan.
Itulah penjelasan mengenai JHT yang bisa detikers simak mulai dari pengertian, manfaat, dan peserta yang berhak menerimanya. Semoga menambah wawasan ya detikers.
Artikel ini ditulis oleh Achmad Rizqi Setiawan, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)