
Apakah BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Meninggal Bisa Dicairkan?
Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai macam program yang dapat dimanfaatkan para peserta, salah satunya dari program Jaminan Hari Tua (JHT).
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program yang disediakan pemerintah. Seperti apa JHT? Begini penjelasannya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan manfaat lebih dengan kemudahan melalui fitur-fitur aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini ada dua, yaitu harus memenuhi kriteria tertentu dan harus melengkapi dokumen.
Saldo BPJS Ketenagakerjaan peserta yang meninggal dunia bisa dicairkan oleh ahli warisnya. Simak syarat dan cara klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan di sini.
Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online ataupun offline. Begini caranya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana JHT hingga Rp 10 juta meski belum memasuki hari tua alias pensiun.
Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.
Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa perlu mengundurkan diri (resign) lebih dulu. Namun kriteria, syarat, dan prosedurnya harus sesuai ketentuan.