
Cara dan Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Segini!
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana JHT hingga Rp 10 juta meski belum memasuki hari tua alias pensiun.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana JHT hingga Rp 10 juta meski belum memasuki hari tua alias pensiun.
Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.
Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa perlu mengundurkan diri (resign) lebih dulu. Namun kriteria, syarat, dan prosedurnya harus sesuai ketentuan.
Dana JHT bisa dicairkan peserta BPJS bila memenuhi syarat yang ditentukan, salah satunya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan memudahkan pesertanya untuk mencairkan dana dengan sistem online. Berikut caranya.
Saldo JHT BPJS bisa dicairkan ketika masih bekerja jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat klaim saldo JHT apabila memenuhi syarat tertentu. Salah satu syaratnya adalah mengundurkan diri dari pekerjaan.
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan peserta yang membutuhkan manfaat uang tunai tersebut.
699 Mantan pekerja pabrik rokok yang pailit di Kota Blitar ramai-ramai mencairkan uang JHT (jaminan hari tua). Mereka datang sejak pagi.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian.