
Demo Tolak Aturan JHT, Massa Buruh Tiba di Kantor Kemnaker
Serikat buruh menggelar aksi dalam rangka menolak aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kemnaker. Massa kini sudah tiba di kantor Kemnaker, Jaksel.
Serikat buruh menggelar aksi dalam rangka menolak aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kemnaker. Massa kini sudah tiba di kantor Kemnaker, Jaksel.
Ribuan buruh menggelar aksi demo di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan hari ini, Rabu (16/2/2022).
Ribuan buruh rencananya hari ini (16/2) menggelar aksi demo di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.
JHT yang diadakan pemerintah melalui Kemnaker memberikan perencanaan keuangan yang matang untuk masa pensiun para pekerja di Indonesia.
KSPI menolak keras perubahan tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT dan pemberlakuan program JKP. KSPI pun mengambil sikap.
Sekitar seribu buruh akan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan dan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan telah memperbarui aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo sebut JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat usia 56 tahun merupakan aturan yang baik. Namun momennya dinilai salah.
Konfederasi serikat pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan kecurigaan mereka terkait dana jaminan hari tua (JHT) yang ada di BP Jamsostek.
"Namanya saja JHT, Jaminan Hari Tua dan memberikan jaminan bahwa hari tua kita aman"