Buruh Geruduk DPRD Jatim Protes Kebijakan Menaker Soal JHT

Buruh Geruduk DPRD Jatim Protes Kebijakan Menaker Soal JHT

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 16 Feb 2022 14:50 WIB
Buruh Turun ke Jalan Protes Kebijakan Menaker Soal JHT
Buruh turun ke jalan (Foto: Faiq Azmi/detikcom)
Surabaya -

Sekitar 1.000 buruh yang tergabung dalam KSPI Jatim melakukan demo di depan Gedung DPRD Jatim, Rabu (16/2/2022) siang. Mereka menolak kebijakan Menaker soal jaminan hari tua (JHT).

Pantauan detikjatim sejak pukul 13.00 WIB, sekitar 1.000 buruh yang berasal dari berbagai daerah di Jatim di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Banyuwangi, Jombang, Tuban mendatangi Gedung DPRD Jatim.

Para buruh menyampaikan kekecewaannya atas kebijakan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah. Menaker diketahui baru saja mengeluarkan regulasi yang mengatur soal jaminan hari tua (JHT) yang dituangkan dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana yang menentukan bahwa JHT tidak boleh diambil keseluruhan jika usia buruh belum mencapai 56 tahun," kata Jazuli, Sekretaris KSPI Jatim.

"Kami juga mendesak DPRD Jatim dan Pemprov Jatim untuk merekomendasikan kepada pemerintah pusat terkhusus Menaker agar membatalkan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang mempersyaratkan usia buruh 56 tahun baru dapat mencairkan dana JHT," lanjutnya.

ADVERTISEMENT
Buruh Turun ke Jalan Protes Kebijakan Menaker Soal JHTBuruh Protes Kebijakan Menaker Soal JHT/ Foto: Faiq Azmi

Menurut Jazuli, ada beberapa alasan bahwa keputusan Menaker bertentangan dengan undang-undang.

"Dana JHT bukan pemberian pemerintah, tetapi merupakan iuran bersama antara buruh dan pengusaha. Buruh membayar 2 persen dan pengusaha 3,7 persen sehingga totalnya menjadi 5,7 persen," katanya.

"JHT tersebut diibaratkan sebagai tabungan bagi buruh atau pekerja untuk persiapan ketika pensiun. Terutama sebagai dana untuk menyambung kehidupannya pada saat tidak lagi menerima pendapatan rutin dari perusahaan. Jadi tidak tepat jika pemerintah ikut mengatur bahkan mempersulit pencairan JHT buruh," tandasnya.

Saat ini, perwakilan buruh tengah diterima oleh anggota DPRD Jatim untuk melakukan audiensi. Sementara, lalu lintas di sekitar DPRD Jatim terpantau lancar.




(fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads