
Terungkap Ternyata Segini Besaran JHT yang Diterima Eks Karyawan Sritex
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo meninjau penyerahan berkas pencairan Jaminan Hari Tua bagi eks karyawan PT Sritex Sukoharjo yang di-PHK.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo meninjau penyerahan berkas pencairan Jaminan Hari Tua bagi eks karyawan PT Sritex Sukoharjo yang di-PHK.
BPJS Ketenagakerjaan buka loket pencairan JHT untuk 8.371 eks karyawan Sritex. Proses cepat dan antrean maksimal 1.000 orang/hari.
Pengumpulan berkas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mantan karyawan PT Sritex dimulai besok. Total pencairan mencapai Rp 129 miliar untuk 8.371 orang.
BPJS Ketenagakerjaan bakal mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks pegawai PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dilakukan secara bertahap mulai besok.
PT Sritex resmi berhenti beroperasi sejak 1 Maret 2025, memicu PHK 10 ribu pekerja.
Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebagian. Ketahui syarat dan cara klaim saldo JHT sebagian yang bisa mencapai Rp 10 juta.
Saldo JHT Tidak Muncul di JMO bisa karena KPJ yang belum terdaftar di sistem. Ketahui penyebab dan cara mengatasinya berikut.
Cara pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan begitu mudah, bisa dilakukan melalui perangkat seluler. Simak berikut langkah-langkahnya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia ternyata masih bisa dicairkan saldonya. Berikut besaran iuran yang didapat.
Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan pasca PHK dapat dilakukan secara online dan offline. Ketahui dokumen yang harus disiapkan.