
Tolak Keras JHT Cair saat 56 Tahun, Bos Buruh Temui Menaker Besok
Said menjelaskan bahwa Menaker akan berbicara mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT
Said menjelaskan bahwa Menaker akan berbicara mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT
Pihak buruh akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang rencananya didaftarkan pada Kamis atau Jumat pekan ini.
Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Yorrys Raweyai meminta pemerintah khususnya Kemenaker mensosialisasikan ke masyarakat.
Buruh bakal menggugat aturan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami mendukung penuh kawan-kawan buruh untuk judicial review," kata Irma Suryani Chaniago.
Di masa-masa ketidakstabilan pada semua dimensi seperti saat ini, setidaknya jaminan hari tua menjadi oli yang turut melumasi gerigi-gerigi roda ekonomi.
Bukankah dari namanya sangat jelas dan terang benderang? Program ini bernama jaminan hari tua, maka sudah seharusnya pada hari tua baru bisa dinikmati.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menantang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk debat terbuka terkait JHT.
Aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan 100% di usia 56 tahun menuai polemik. Ada Ketua DPR RI Puan Maharani hingga Hotman Paris.
KSPSI menyatakan akan terus menggelar aksi sampai Permenaker 2/2022 terkait pencairan Jaminan Hari Tua 100% bisa dilakukan ketika usia 56 tahun, dicabut!