
Pemerintah Revisi Aturan JHT, Apa yang Bakal Diubah?
Kemnaker akan merevisi aturan program JHT yang telah diatur dalam Permenaker 2 /2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Kemnaker akan merevisi aturan program JHT yang telah diatur dalam Permenaker 2 /2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Buruh memberikan waktu paling lama satu minggu untuk Menaker mencabut aturan yang menyatakan JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Presiden Jokowi meminta Menaker merevisi JHT Jamsostek yang hanya dapat dicairkan di usia 56 tahun. Aturan ini sebelumnya juga ramai dikritik hingga didemo.
Berikut ini informasi mengenai JKP yang dirancang bakal menggantikan manfaat klaim JHT.
Menaker, Ida Fauziyah dipanggil Presiden Joko Widodo terkait aturan program JHT. Ida mengatakan Jokowi minta agar regulasi JHT lebih disederhanakan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meresmikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hari ini.
Lakpesdam NU Kabupaten Klaten menggelar dialog publik membahas aturan baru jaminan hari tua (JHT). Dialog ini mengundang unsur pemerintah, maupun buruh.
Presiden Jokowi memerintahkan pencairan JHT direvisi. Hal ini guna mempermudah para pekerja yang menghadapi masa sulit, terutama yang mengalami PHK.
Federasi Kesatuan Serikat Pekerjaan Nasional (KSPN) mendesak Presiden Jokowi memecat Menaker Ida Fauziyah terkait polemik dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyatakan akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).