
Balik ke Aturan Lama, JHT BPJamsostek Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Apakah dengan revisi Permenaker JHT bisa dicairkan sebelum 56 tahun, Menaker Ida belum bisa pastikan. "Kami akan dengar pandangan semua stakeholder," jawabnya.
Pemerintah tidak bisa menahan apa yang telah menjadi hak para pekerja.
Menaker telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker 02/2022.
Kemnaker kembali didemo agar aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut. Usai buruh, massa dari Aliansi Rakyat Menggugat menuntut aturan baru JHT dicabut.
Buruh berdemo di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Massa menuntut dicabutnya Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT).
Seorang karyawan gerai es waralaba, Samiani, menggugat aturan JHT baru bisa cair di usia 56 tahun ke MK. Samini menilai aturan itu merugikan dirinya.
"Kami ingin aturan yang dikeluarkan pemerintah meringankan beban masyarakat, terutama dalam konteks pandemi hari ini," kata Faldo Maldini.
Kemnaker akan merevisi aturan program JHT yang telah diatur dalam Permenaker 2 /2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Presiden Jokowi meminta Menaker merevisi JHT Jamsostek yang hanya dapat dicairkan di usia 56 tahun. Aturan ini sebelumnya juga ramai dikritik hingga didemo.