detikJatimSenin, 06 Jun 2022 19:39 WIB Jemaat PD di Jombang yang Perkosa Siswi SMP Dihukum 8 Tahun 8 Bulan Bui Hendra Prasetyo Nugroho divonis 8 tahun dan 8 bulan penjara. Jemaat Persekutuan Doa (PD) Efrata Mojowarno Jombang ini dihukum karena memerkosa gadis 14 tahun.